Biodiversity yang merupakan perpajangan diri istilah biological diversity di kenal dengan “Keanekaragaman hayati” dan merupakan pengistilahan dari seluruh mahluk hidup tingkat tinggi (hewan dan tumbuhan) maupun tingkat rendah (micro-organisma) serta seluruh komponen lingkungan fisik, biologi dan ekologi. Istilah ini juga menggambarkan kekayaan organisma hidup yang ada pada suatu kawasan tertentu. Di dunia terdapat lebih dari 1.75 juta jenis dari organisma yang diketahui dan ini terus berkembang sesuai dengan perkembangan pengkategorian penemuan jenis sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan. Sampai saat ini pun penggolongan jenis dari organisma belum sepenuhnya mengungkapkan seluruh jenis hewan, tumbuhan dan micro-organisma yang ada di dunia.
Hampir sekitar 3 – 100 juta jenis yang belum di ketahui yang tersebar di seluruh kawasan-kawasan khusus yang belum sepenuhnya tereksplorasi. Satu di antara tiga pengkategorian keanekaragaman hayati adalah keanekaragaman hayati tingkat genetik yang dikenal dengan Genetic Diversity. Keanekaragaman genetik ini merupakan unsur terkecil dari pengkategorian keanekaragaman hayati. Level ini merupakan bagian dari keanekaragaman tingkat spesies (species diversity) yang ada dalam suatu populasi dan mencegah proses interbreeding serta pengaruh dari perubahan lingkungan, penyakit dan pengaruh fisik lainnya. Level terbesar dari keanekaragaman hayati ini adalah keanegaraman hayati tingkat ekosistem yang dihuni oleh pupolasi-populasi hewan atau tumbuhan tingkat tinggi dan rendah yang berada di laut, pantai, sungai, danau, rawa, padang rumput, daerah batuan, hutan, padang pasir, pegunungan, perbukitan, lembah, dan lain-lain.
sumber foto : adlumintu.com
Pada tahun 1992, di Rio de Janeiro, telah di sepakati dua ketetapan yaitu konvensi perubahan lingkungan global (Climate change) dan keanekaragaman hayati (Biological diversity). Perjanjian ini merupakan perjanjian pertama secara global dalam upaya konservasi sumberdaya termasuk upaya perlindungan keanekaragaman hayati yang harus di tindak lanjuti oleh tiap Negara dengan upaya perlindungan sumberdaya keanekaragaman hayati secara rill. Lebih dari 180 negara di dunia yang sekarang telah melaksanakan konvensi tentang keanekaragaman hayati tersebut.
Secara umum perjanjian tersebut mempunyai tujuan antara lain; upaya perlindungan dan konservasi keanekaragaman hayati, Pemanfaatan yang arif dan berkesinambungan dari tiap komponen biodiversity tadi dan terakhir adalah penyelarasan peningkatan pemanfaatan sumberdaya yang dilakukan secara komersil atau upaya pemanfaatan sumberdaya dari tingkat terkecil yaitu genetic biodiversity secara arif dan dengan tetap memperhatikan unsur-unsur pelestarian.
sumber foto : scouts-troinex.ch
Namun upaya ini perlu lebih di sesuaikan dengan kondisi Negara masing-masing dengan melihat seluruh aspek pendukung dan potensi negara masing-masing.Khusus dalam upaya konservasi sumberdaya bidang kelautan yang merupakan bagian dari konvensi biodiversity ini di tetapkan di Jakarta tahun 1995 yang dikenal dengan “Jakarta Mandate on Marine and Coastal Biological Diversity”. Konvensi ini merupakan program aksi khusus yang di fokuskan pada upaya manajemen wilayah pesisir dan kelautan secara terpadu, pemanfaatan sumberdaya kelautan yang berkesinambungan, perlindungan area tertentu, upaya budidaya kelautan dan penanganan alien spesies. Ini merupakan pioneer dari seluruh upaya perlindungan keanekaragaman hayati kelautan yang akan ditetapkan oleh sebagain besar Negara yang mempunyai potensi kelautan serta seluruh aspek pendukungnya.
sumber foto : sailingisues.com
Indonesia sendiri mengaplikasikan upaya tersebut dengan berbagai program-program kerja dan peraturan pemerintah yang menyentuh pada upaya pelestarian sumberdaya pesisir dan kelautan serta adanya kawasan-kawasan konservasi dan taman laut nasional. Wujud rill lain tentunya telah dan tetap di lakukan baik itu sebelum dan sesudah penandatangan perjanjian tadi. Namun upaya serius masih tetap diharapkan lebih banyak, tentunya dengan melihat potensi tiap daerah atau kekhasan keanekaragaman hayati yang ada dan bukan saja dengan upaya perlindungan hewan atau tumbuhan endemik tetapi juga dengan upaya penyelamatan ekosistem yang telah rusak dan lambat laut hilang.
Posted by : maruf.wordpress
Posting Komentar